Dalam setiap topik pembicaraan masalah ekonomi, terutama kegiatan UMKM, umumnya musti mengarah pada bergulirnya isu MEA (Mayarakat Ekonomi Asean), yang sebenarnya telah dimulai sejak akhir tahun 2015 lalu. Tak mengherankan, karena dengan MEA ini, negara dalam wilayah ASEAN secara keseluruhan harus menghadapi pasar tunggal dan satu kesatuan basis produksi, dalam arti, bahwa akan terjadi aliran bebas barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil antar negara ASEAN. Hal ini merupakan ‘momok’ bagi UMKM sebagai usaha yang jauh dari lembaga formal (perbankan), usahanya juga sangat kecil (gurem), apalagi pengelolaan manajemen yang jauh dari standar administrasi keuangan formal. Mindset ini harus segera dirubah, bila UMKM ingin dapat membaca peluang MEA untuk mengembangkan usaha.
Peluang inilah yang ingin ditembus oleh PDA Kabupaten Kediri, apalagi saat ada undangan dari Pemprov Jawa Timur untuk mengikuti Sosialisasi Pembentukan Infrastruktur Keuangan LKM Berbasis Kelompok Fungsional pada tanggal 20 Oktober 2014 di Gedung Serbaguna Kodim 521 Kota Kediri, yang ditindaklanjuti dengan bimbingan pembuatan proposal pengajuan dana hibah dengan model Koperasi Syariah. Latar belakang pengajuan proposal ini tidak semata-mata berharap dana hibah saja, namun yang lebih jauh, kita berharap akan adanya bimbingan lebih lanjut untuk pengembangan pengelolaan manajemen maupun pengembangan kualitas dan kuantitas hasil produksi.
PDA Kabupaten Kediri yang dimotori oleh Majelis Tabligh bekerjasama dengan Majelis Ekonomi berupaya memberikan arahan untuk Majelis Taklim yang memiliki anggota UMKM di semua ranting untuk mengikuti program ini. Alhasil, 31 kelompok Majelis Taklim ‘Aisyiyah telah mengajukan proposal pengajuan dana hibah ini. Dengan prosedur yang demikian rumit dan berbagai kendala di lapangan, akhirnya pada bulan Desember 2015 sebanyak 18 kelompok telah mendapatkan dana hibah sebesar 25 juta rupiah melalui Bank Jatim setempat.
Selain mendapatkan dana hibah, kita juga telah beberapa kali diundang oleh Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur maupun Diskoperindag Kabupaten Kediri untuk mengikuti pelatihan pengelolaan manajemen koperasi. Dan lebih inti lagi, bahwa 18 Koperasi Syariah tersebut telah mendapatkan legalitas usaha (berbadan hukum) dengan diterbitkannya Akta Pendirian dan diserahterimakan langsung oleh Dinas Koperindag Kabupaten Kediri di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kabupaten Kediri pada tanggal 20 Juli 2016.
Dengan payung hukum yang jelas, maka kita berharap akan memudahkan Koperasi Syariah ‘Aisyiyah untuk mengembangkan diri baik secara pengelolaan manajemen usaha maupun produktifitas usaha anggotanya.
Tujuan dari pembentukan koperasi syariah ini adalah sebagai upaya untuk mensejahterakan ekonomi anggota sesuai norma dan moral Islam serta menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota. Lebih lanjut, kita berharap koperasi syariah ini dapat menjalankan berbagai fungsi sebagai berikut :
Guna mengoptimalkan fungsinya, maka sejak berdirinya, 18 Koperasi Syariah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri telah beberapa kali mendapatkan bimbingan manajemen koperasi syariah dari Dinas Koperindag, diantaranya masalah pelaporan kondisi keuangan koperasi dalam masa tribulan. Majelis Ekonomi PDA Kabupaten Kediri berupaya terus memberikan pendampingan baik dalam pelaporan keuangan maupun pengawasan kegiatan di lapangan, agar koperasi ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti. Oleh karena itu, telah dibentuk pula Forkom Kopsyah (Forum Komunikasi Koperasi Syariah 'Aisyiyah) Kabupaten Kediri yang diketuai oleh Ibu Hj. Etik, yang juga selaku Koordinator Majelis Ekonomi PDA Kab Kediri. Dari 2 (dua) kali pelaporan tribulan, dapat dilihat bahwa ke-18 koperasi ini masih berjalan normal sesuai kaidah koperasi maupun kaidah syariah (berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah). Prinsip yang diterapkan adalah bahwa :
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh Koperasi Syariah ‘Aisyiyah telah disalurkan kepada anggota dengan menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah), sedangkan rancangan untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu diputuskan oleh rapat anggota. Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedepannya kita berharap agar masyarakat pada umumnya dan umat muslim khususnya bisa lebih bijak mengambil pilihan dalam bergabung dalam keanggotaan koperasi. Karena Allah SWT telah mengatur tata cara berniaga yang sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah sejak sebelum cara ini digunakan.(nuwi)